Jokowi Tidak Akan Intervensi Soal Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan. Foto : Tangkapan Layar PMJ News

SIKLOPEDI BERKAT- Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pada Rabu 8 Maret 2023.

Informasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Dan juga Putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga : Wujudkan Pemilu Aman, Humas Polri Gandeng Sejumlah Media Massa

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak bakal mengintervensi karena perkara perdata tersebut terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.

  • Bagikan