SIKLOPEDI BERKAT- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan untuk melakukan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan publik menjadi lebih cepat. Penerapan SPBE ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi di tatanan pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut Presiden menaruh perhatian besar pada digitalisasi birokrasi pada seluruh tingkatan. Jokowi telah meneken Perpres Nomor 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia Tidak Akan Terjadi Lagi
“Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi, Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan ” ungkap Anas dilansir dari laman PMJ News, Jumat 3 Februari 2023.
Menurut Anas, digitalisasi birokrasi dalam skema SPBE akan sangat efektif dalam mencegah korupsi sekaligus mengakselerasi pelayanan publik. Dia menyontohkan negara-negara dengan digitalisasi yang matang mampu menciptakan sistem pemerintahan yang efisien.