Pemilu Berintegritas dan Beretika Mesti Tunduk pada Rule of Law dan Rule of Ethic

  • Bagikan
Tim Pemeriksa Daerah Kalbar (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Syafaruddin DaEng Usman dan Ketua KPU Kalbar Ramdan S.PdI., Foto : Tangkapan Layar Harian Berkat

Tidak menutup kemungkinan ini akan terjadi pada proses seleksi penyelenggara yang tetap, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Ini merupakan tantangan kita semua dalam melahirkan penyelenggara yang berintegritas,” tegasnya.

Terkait kualitas Pemilu, lanjut sejarawan Kalbar ini, salah satunya ditentukan oleh proses seleksi penyelenggara. Maka dari itu, tim seleksi dituntut memahami kebutuhan dan kriteria untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Baca Juga : KPU Tetapkan Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 24

“Tim seleksi harus bisa menentukan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, terutama Pemilu 2024 mendatang. Harus bertumpu pada kebutuhan, bukan keinginan,” tegasnya.

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah tayang di Harian Berkat dengan judul Pemilu Berkualitas, Etika dan Hukum Harus Selaras ***

  • Bagikan