SIKLOPEDI BERKAT- Langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas penyelengaraan pemilu tidak hanya tunduk pada rule of law tetapi juga rule of ethic. Hal itu berlaku baik proses seleksi calon penyelenggara Pemillihan Umum (Pemilu), serta Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilu yang berintegritas penyelengaraan pemilu tidak hanya tunduk pada rule of law tetapi juga rule of ethic ini disampaikan Anggota Tim Pemeriksa Daerah Kalimantan Barat (TPD Kalbar) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin DaEng Usman, di Pontianak pada Sabtu 7 Januari 2023.
Baca Juga : KPU Pemilu 2024 Proporsional Terutup, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi
“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan dijabarkan di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Proses seleksi penyelenggara, sambungnya, tidak cukup dengan rule of law. Pasalnya, hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Pria yang akrab disapa Bang Din ini menambahkan proses seleksi yang patuh serta tunduk pada rule of law dan rule of ethic akan melahirkan penyelenggara yang berintegritas dan beretika.
Bang Din juga mengatakan tidak sedikit laporan atau aduan ke DKPP terkait proses seleksi penyelenggara, terutama di tingkat ad hoc. Mulai dari tidak mandiri, jujur, adil, sampai dengan diskriminasi.